UU Haji Baru: Kementerian Haji Pegang Kendali Penuh

Darmawan

UU Haji Baru: Kementerian Haji Pegang Kendali Penuh

Jakarta, abby4montana.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam UU yang baru disahkan adalah peralihan kendali pengelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji yang akan dibentuk. Dengan demikian, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) terkait penyelenggaraan ibadah haji akan berada di bawah kendali kementerian khusus tersebut.

UU Haji Baru: Kementerian Haji Pegang Kendali Penuh
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU baru telah disepakati untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Haji dan Kemenag.

UU Haji yang baru juga mengatur pengurangan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebagai upaya efisiensi. Langkah ini diharapkan dapat menambah kuota bagi jemaah haji reguler mulai tahun 2026.

Selain itu, UU ini membuka peluang bagi non-muslim untuk menjadi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), terutama untuk petugas embarkasi atau daerah minoritas di Indonesia. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi.

Penetapan kuota haji untuk kabupaten/kota kini akan dilakukan langsung oleh menteri, bukan lagi pemerintah daerah. Kuota tersebut akan didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi dan daftar tunggu.

UU Haji yang baru juga menurunkan syarat minimal usia haji menjadi 13 tahun, dari semula 17 tahun. Perubahan ini didasarkan pada usia akil balig dalam ajaran Islam.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar