Uji Materi UU Pers, Hilangkan Tafsir Ganda?

Darmawan

Uji Materi UU Pers, Hilangkan Tafsir Ganda?

Jakarta, abby4montana.com – Dewan Pers mendukung langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dinilai dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Abdul Manan, anggota Dewan Pers, menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir. Pasal tersebut hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan bentuk perlindungan yang dimaksud.

Uji Materi UU Pers, Hilangkan Tafsir Ganda?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Terlalu abstrak, sehingga sulit dipahami bahwa perlindungan seharusnya diberikan oleh polisi saat wartawan dihalangi atau dirampas alatnya," ujar Manan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (6/9).

Ironisnya, menurut Manan, aparat kepolisian justru kerap melakukan tindakan represif terhadap wartawan. Ia berharap MK berani memberikan tafsir yang lebih detail terkait Pasal 8 tersebut.

Iwakum sendiri menilai ketidakjelasan tafsir Pasal 8 membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan. Mereka meminta MK menyatakan bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik. Atau, pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan wartawan harus seizin Dewan Pers.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar