Tunjangan DPRD: Rencana Standardisasi Nasional Mengemuka

Darmawan

Tunjangan DPRD: Rencana Standardisasi Nasional Mengemuka

Jakarta – Wacana standardisasi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia tengah bergulir. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan bahwa kajian mendalam sedang dilakukan untuk mewujudkan keseragaman tersebut.

"Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan," ujar Baco di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (20/9).

Tunjangan DPRD: Rencana Standardisasi Nasional Mengemuka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk memastikan keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian tunjangan kepada seluruh anggota dewan di Tanah Air. Baco menekankan bahwa rezeki anggota dewan sejatinya adalah rezeki bagi konstituen yang mereka wakili.

Meskipun demikian, Baco belum memberikan kepastian mengenai kapan kebijakan ini akan difinalisasi dan diimplementasikan.

Sebagai informasi, saat ini anggota DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan perumahan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan tersebut mencapai Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD (termasuk pajak) dan Rp70,4 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Kepgub tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan ini menjelaskan bahwa jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar