YOGYAKARTA – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, bersama tokoh Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, tampil sebagai penjamin penangguhan penahanan aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul. Paul ditahan Polda Jatim atas dugaan keterlibatan dalam kericuhan demo Agustus lalu.
Fathul menyatakan keprihatinannya atas proses penangkapan Paul yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur. Ia menilai kritik dan perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam negara demokrasi, bahkan dijamin konstitusi.

Menurutnya, tindakan terhadap aktivis seperti Paul dapat membungkam suara kritis masyarakat sipil. Fathul mendesak pembebasan Paul dan aktivis lain yang ditahan, menekankan pentingnya masyarakat sipil yang kuat bagi negara yang sehat.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian terkait penangguhan penahanan Paul. Sebelumnya, Paul ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2025. LBH Surabaya menilai penetapan tersangka Paul tidak sesuai prosedur hukum.