Kediri, Jawa Timur – Polres Kediri Kota menetapkan FZ, seorang pelajar SMA yang aktif dalam kegiatan literasi, sebagai tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025.
Selain FZ, polisi juga menetapkan 50 tersangka lainnya, dengan rincian 32 orang dewasa dan 19 anak di bawah umur. Sebagian berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Menurut polisi, FZ diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial yang memicu massa untuk ikut dalam aksi tersebut. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku, laptop, dan ponsel milik FZ.
Penangkapan FZ menuai kritik dari berbagai pihak. LBH AP PDM Nganjuk menilai tindakan ini sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berpikir. KontraS Surabaya juga mengecam penyitaan buku sebagai barang bukti, menyebutnya sebagai upaya memberangus kebebasan berekspresi.
FZ dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Polisi juga menangkap dua aktivis lainnya, Saiful Amin dan Shelfin Bima, dengan pasal penghasutan.