Maluku Tenggara – Seorang pria berinisial K.T alias Konven, warga Maluku Tenggara, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan serangkaian pelecehan seksual yang menggemparkan. Ironisnya, jumlah korban mencapai angka yang mencengangkan, yakni 65 wanita.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah penipuan melalui media sosial. Tersangka membuat akun palsu di Facebook dan menjerat korban dengan rayuan gombal. Salah satu korban, sebut saja Melati, diperdaya untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban agar mau berhubungan intim.

"Dari 65 korban, delapan di antaranya telah disetubuhi oleh pelaku," ujar AKBP Rian Suhendi. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Malra.
Aksi bejat tersebut dilakukan di kediaman tersangka, yang berlokasi di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 285 KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka memiliki sejumlah akun palsu lain yang digunakan untuk menjerat korban dengan modus serupa. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing.
"Perkembangan teknologi memang memberikan kemudahan, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal," kata Kapolres. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mengedukasi anak-anak tentang penggunaan media sosial yang aman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya kejahatan seksual yang mengintai di dunia maya. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang asing yang dikenal melalui media sosial. Jika anda menjadi korban kejahatan seksual segera laporkan ke pihak berwajib.