Jakarta, abby4montana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi berjemaah dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. KPK menemukan indikasi kuat adanya permintaan uang secara berjenjang dari oknum di Kemenag.
"Setelah kami telusuri, ada permintaan berjenjang," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menjelaskan, praktik haram ini diduga melibatkan oknum Kemenag yang meminta "uang percepatan" kepada biro perjalanan haji. Modusnya, jemaah haji khusus dijanjikan bisa berangkat tanpa antre, padahal seharusnya tetap mengikuti antrean reguler.
KPK telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus ini.
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.