Semarang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kasus kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yang meninggal dunia usai mengikuti aksi demonstrasi.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RS dr. Kariadi Semarang, pihak Unnes, dan keluarga almarhum. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban.

"LPSK mendorong proses hukum yang adil bagi korban," ujar Wawan di Semarang, Minggu (14/9).
LPSK juga telah memperoleh rekaman CCTV dari RS Kariadi yang menunjukkan saat Iko Juliant tiba setelah mendapatkan pertolongan. Pihak rumah sakit melakukan visum karena korban dibawa akibat dugaan kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, kematian Iko Juliant menimbulkan kejanggalan. Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menemukan luka lebam di wajah korban dan adanya pengakuan bahwa korban mengigau dipukuli saat dirawat di rumah sakit.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Iko Juliant meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Olah TKP telah dilakukan oleh petugas gabungan dari Direktorat Lalu Lintas dan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Jalan Veteran, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan kejelasan kepada publik. Polisi meminta semua pihak mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwajib.
"Kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi keadilan dan kepastian hukum," pungkas Artanto.