Jakarta, abby4montana.com – Mantan Ketua TGPF Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertujuan melindungi korban pelanggaran HAM. Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini diajukan untuk memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa Mei 1998.
Marzuki menekankan pemerintah saat ini memiliki kewajiban menindaklanjuti pengakuan negara atas pelanggaran HAM masa lalu. "Pemerintah tinggal melanjutkan pengakuan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan terhadap Fadli Zon ke PTUN Jakarta. Mereka menilai pernyataan Fadli Zon menyangkal peristiwa pemerkosaan massal 1998 bertentangan dengan sejumlah undang-undang terkait administrasi pemerintahan dan HAM.
Gugatan ini diajukan oleh Marzuki Darusman, Ita F. Nadia, Kusmiyati, dan Sandyawan Sumardi. Mereka berharap gugatan ini dapat mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan memberikan keadilan bagi para korban.