Jakarta (abby4montana.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pengelolaan minyak mentah. Penyitaan dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Rumah yang terletak di Jalan Hang Lekir XI, Kelurahan Gunung, atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.

Penyitaan ini bertujuan memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.