Jakarta – Badan Anggaran DPR RI menegaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20% APBN 2026 untuk sektor pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi dan menjadi kunci transformasi ekonomi.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa alokasi anggaran pendidikan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi investasi strategis dalam menyiapkan SDM yang kompeten. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam program pendidikan, termasuk program makan bergizi gratis.

Selain itu, Said mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan dampak pengurangan transfer ke daerah agar tidak mengganggu layanan pendidikan. RAPBN 2026 juga dipersiapkan sebagai alat negara dalam menghadapi dinamika global.
RAPBN 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun dan belanja negara Rp3.842,7 triliun. Defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB. Pemerintah diharapkan gesit, kreatif, dan inovatif dalam memanfaatkan kekuatan fiskal APBN 2026.