Jakarta, abby4montana.com – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Ironisnya, kali ini ia diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, Ammar Zoni mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar di luar rutan. Transaksi dan serah terima barang haram tersebut dilakukan di dalam Rutan Salemba. Komunikasi antara Ammar Zoni dan bandar narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.

Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang terlibat. Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan, yang kemudian diserahkan kepada tersangka lain untuk diedarkan.
Pihak Rutan Salemba mengklaim kasus ini terungkap berkat sidak rutin yang dilakukan untuk mendeteksi dini peredaran narkoba di dalam lapas.
Ammar Zoni dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.