Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, murka atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Kemarahan ini dipicu oleh temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh yang mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.
Mualem dengan tegas mengultimatum para penambang emas ilegal untuk segera menarik seluruh alat berat mereka dari hutan Aceh. Ia memberikan waktu dua minggu untuk melaksanakan perintah tersebut.

"Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas," ujar Mualem dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Selain ultimatum, Mualem juga berencana mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan tambang. Langkah ini diambil karena aktivitas tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan bahwa investigasi mereka menemukan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, pemodal, dan pengusaha minyak ilegal.
Menurut data Pansus, terdapat sekitar 450 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten di Aceh. Ironisnya, sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi aktif di lokasi-lokasi tersebut. Setiap ekskavator diduga diwajibkan menyetor "uang keamanan" sebesar Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya. Jika ditotal, praktik haram ini menghasilkan Rp360 miliar per tahun.
Pansus DPRA mendesak Gubernur Aceh untuk segera menutup seluruh tambang ilegal dan merekomendasikan agar pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi-koperasi desa.