Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) mencatat 44 laporan terkait orang hilang selama aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 33 dikategorikan sebagai korban penghilangan paksa.
Menurut KontraS, penghilangan paksa meliputi penangkapan dan penahanan tanpa informasi jelas kepada keluarga atau publik. Sementara itu, sisanya dikategorikan sebagai orang hilang akibat miskomunikasi.

Hingga kini, tiga orang masih belum diketahui keberadaannya. KontraS juga menemukan indikasi penyiksaan selama pemeriksaan dan penahanan oleh kepolisian, serta adanya penghalangan akses informasi bagi keluarga korban.
KontraS telah menutup posko pengaduan orang hilang terkait aksi unjuk rasa pada 11 September lalu.abby4montana.com masih terus mendalami kasus ini.