Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana korupsi dari tersangka Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, kepada seorang wanita bernama Fitri Assiddikk. Dana senilai lebih dari Rp2 miliar itu diduga berasal dari korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Fitri diduga menerima uang dari Heri Gunawan dan sebagian digunakan untuk membeli mobil Hyundai Palisade berwarna putih senilai sekitar Rp1 miliar, yang kini telah disita. Selain itu, Fitri juga diduga menerima mata uang asing senilai ratusan juta rupiah yang ditukarkan di money changer.

Heri Gunawan dan Satori, koleganya di DPR, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga dicuci melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan kendaraan.
Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dan melakukan pencucian uang dengan memanfaatkannya untuk deposito, pembelian tanah, showroom, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Fitri maupun Heri Gunawan terkait temuan ini. Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.