Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Mandek?

Darmawan

Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Mandek?

Jakarta – Penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai tanda tanya besar. Padahal, vonis 1,5 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum sejak Mei 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera menangkap Silfester. Namun, upaya pencarian disebut masih terus berlangsung.

Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Mandek?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Uniknya, Kejagung justru meminta bantuan pengacara Silfester untuk menghadirkan kliennya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sebagai penegak hukum, pengacara seharusnya membantu proses eksekusi.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra JK, pada 2017. Silfester dituduh mencemarkan nama baik JK melalui orasi yang menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Tudingan itu kemudian menyeretnya ke meja hijau dengan jeratan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

abby4montana.com telah menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Publik menanti kejelasan dan tindakan tegas dari Kejagung dalam menegakkan hukum.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar