Jakarta, abby4montana.com – Aktor Ammar Zoni kini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini merupakan buntut dari kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Rika Aprianti, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni telah dipindahkan sejak Juni 2025. "Setelah kasus itu, dia dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, lalu dipindahkan lagi hingga akhirnya di Lapas Kelas 1 Cipinang," jelas Rika.

Kasus kepemilikan narkoba oleh Ammar Zoni terungkap pada Januari 2025. Menurut Rika, temuan ini didapatkan saat petugas Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak.
"Saat sidak, ditemukan barang bukti dari Ammar Zoni. Pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut," ungkapnya.
Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran pidana dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses di kejaksaan.
Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum terkait narkoba, padahal ia belum sepenuhnya menyelesaikan masa pidana untuk kasus serupa sebelumnya.
Ammar Zoni diduga menjual narkoba dari dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seorang pemasok di luar Rutan.
Fatah Chotib Uddin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa transaksi narkoba dilakukan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba. Komunikasi transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.