Kejagung Buru Silfester, Pengacara Klaim di Jakarta

Darmawan

Kejagung Buru Silfester, Pengacara Klaim di Jakarta

Jakarta, abby4montana.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak agar Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, segera dihadirkan ke pengadilan. Permintaan ini menyusul pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kliennya berada di Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengharapkan bantuan pengacara Silfester untuk memfasilitasi proses hukum. "Sebagai penegak hukum yang baik, tolonglah bantu dihadirkan. Katanya ada di Jakarta, bawalah ke kita," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10).

Kejagung Buru Silfester, Pengacara Klaim di Jakarta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pernyataan Kejagung ini merespons klaim pengacara Silfester bahwa kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. Namun, Kejagung menegaskan proses hukum masih berlanjut karena eksekusi belum dilakukan.

Kejari Jakarta Selatan, lanjut Anang, terus berupaya mencari Silfester untuk melaksanakan eksekusi putusan.

Sebelumnya, pengacara Silfester berpendapat eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa. Ia juga menyinggung penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) oleh PN Jaksel sebagai bukti pendukung.

Silfester dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Solihin Kalla pada 2017, terkait orasi yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 2018, yang kemudian diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Meski demikian, putusan kasasi belum dieksekusi. Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar