Jakarta, abby4montana.com – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus korupsi kegiatan seni fiktif yang terjadi di dinas yang dipimpinnya selama periode Januari 2022 hingga Desember 2024.
JPU meyakini Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp36,3 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10).

Selain pidana penjara, Iwan juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar. Jaksa akan menyita aset-aset Iwan untuk menutupi kerugian negara, dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya Disbud DKI, M Fairza Maulana, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Ari Rahmad, dituntut 9 tahun penjara dan denda yang sama.
Jaksa mengungkapkan bahwa korupsi ini melibatkan pelaksanaan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, dan penyalahgunaan dana PSBB Komunitas. GR PRO milik Gatot, yang ditunjuk untuk memfasilitasi berbagai kegiatan seni, merekayasa bukti pertanggungjawaban dan membuat kegiatan fiktif untuk memenuhi kesepakatan dengan Iwan.