SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

Darmawan

SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mempersilakan kubu Agus Suparmanto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemerintah tidak mencampuri urusan internal partai," tegas Menkumham di Jakarta, Jumat (3/10), seperti dikutip dari Abby4Montana.com.

SK PPP Mardiono Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menkumham menjelaskan, pengesahan kepengurusan Mardiono dilakukan karena sebelumnya kubu Agus dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada masalah internal. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9).

Dirjen AHU menyerahkan dokumen lengkap pada Rabu (1/10), dan SK langsung ditandatangani. Menkumham menegaskan, tidak ada pengaduan sebelum SK diteken. Setelah SK diambil Mardiono, barulah muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan.

Menkumham menekankan kecepatan pemrosesan SK adalah bagian dari transformasi pelayanan publik. Ia mencontohkan pengesahan kepengurusan Golkar dan PKB yang bahkan lebih cepat.

Sebelumnya, kubu Agus Suparmanto melalui Muhammad Romahurmuziy menolak SK pengesahan Mardiono. Mereka menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin persyaratan Permenkumham RI No. 34/2017, termasuk surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah Partai.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar