Jakarta (abby4montana.com) – Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri yang berada di dalam mobil rantis saat insiden pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan terlindas, dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mabes Polri pada Selasa (30/9).
Sidang yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto tersebut menghadirkan empat saksi lain yang juga berada di dalam kendaraan barracuda, yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, dan Bharaka Jana Edi Bintoro.

"Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (1/10).
Selain sanksi etika, Briptu Danang juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Menurut Kombes Erdi, Briptu Danang dinilai lalai karena tidak mengingatkan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad terkait penanganan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Affan Kurniawan. Atas kelalaiannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Dalam sidang, Briptu Danang menerima putusan yang dijatuhkan. Kombes Erdi menegaskan bahwa putusan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggotanya.
Sebelumnya, tiga anggota Brimob lain yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani sidang KKEP. Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bripka Rohmat disanksi demosi selama tujuh tahun, dan Aipda M. Rohyani dikenakan sanksi permintaan maaf serta penempatan khusus selama 20 hari.
Saat ini, tiga anggota Brimob lainnya, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masih menunggu jadwal sidang KKEP.