Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, meradang mendapati fakta masifnya penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Berdasarkan laporan Pansus DPR Aceh, ratusan titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, dioperasikan dengan sekitar 1.000 ekskavator.
Mualem, sapaan akrabnya, memberi ultimatum keras. Ia memerintahkan seluruh penambang ilegal segera menarik alat berat mereka dari hutan Aceh dalam waktu dua minggu. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil.

"Seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh," tegas Mualem dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Pansus DPR Aceh mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal ini, dengan imbalan ‘uang keamanan’ yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Mualem geram karena aktivitas tambang ilegal tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, justru merusak lingkungan. Ia akan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) untuk menata dan menertibkan pertambangan.
Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dilakukan secara terstruktur, melibatkan aparat penegak hukum, pemodal, dan pengusaha minyak ilegal.
Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur segera menutup seluruh tambang ilegal dan merekomendasikan pengelolaan tambang secara legal kepada koperasi desa.