Jakarta, abby4montana.com – Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Qatar. Polri mengakui sempat menemui kendala karena status izin tinggal permanen yang dimiliki Adrian di negara tersebut.
Irjen Amur Chandra Juli Buana, Kadivhubinter Polri, menjelaskan bahwa jalur ekstradisi formal dinilai akan memakan waktu lama. Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Delegasi Indonesia berhasil meyakinkan otoritas Qatar untuk membantu mengamankan dan memulangkan Adrian melalui pendekatan antar kepolisian (P-to-P).

"Kerja sama internasional yang solid menjadi kunci keberhasilan ini," tegas Amur.
Adrian kini telah diserahkan kepada OJK dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. OJK menjeratnya dengan pasal terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Adrian diduga melakukan penghimpunan dana ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang seolah-olah terafiliasi dengan Investree, pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polri menegaskan akan terus mengejar buronan kasus serupa lainnya. "Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional," pungkas Amur.