Lombok, abby4montana.com – Briptu Rizka Sintiyani, seorang anggota Polri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Relly. Brigadir Esco ditemukan tewas di Lombok Barat pada akhir Agustus lalu.
Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah gelar perkara pada Jumat (19/9). Briptu Rizka kini ditahan di Rutan Polda NTB.

Lalu Anton Hariawan, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, membenarkan penahanan Briptu Rizka sejak Sabtu (20/9). Penahanan dilakukan di Rutan Dittahti Polda NTB, bukan di Polres Lombok Barat.
Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus. Jenazahnya ditemukan oleh mertua korban dengan kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali.
Sebelumnya, polisi telah melakukan autopsi yang mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Esco.