Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pihak Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan. Kejagung menegaskan, korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Nadiem Makarim. Namun, ia menekankan bahwa unsur memperkaya orang lain juga menjadi bagian penting dalam tindak pidana korupsi.

"Silakan saja itu pendapat dari penasihat hukum. Tapi yang jelas, korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, ada juga unsur memperkaya orang lain," kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9).
Kejagung belum mengungkap lebih jauh siapa saja yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook tersebut. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim menyebut kliennya tidak menerima aliran dana dalam kasus ini, serupa dengan kasus yang dialami mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.
Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selain mantan staf khusus Nadiem Makarim, ada juga pejabat Kemendikbudristek yang turut menjadi tersangka.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat pengadaan laptop yang dinilai tidak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah 3T karena minimnya akses internet.