Jakarta – Perseteruan antara CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinyatakan selesai. Kesepakatan damai ini terjalin setelah komunikasi intensif antara Ferry dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah.
Ferry mengungkapkan bahwa ia dan Brigjen Freddy telah berdialog melalui telepon. Keduanya saling menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

"Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini," ujar Ferry melalui akun media sosialnya, seperti dikutip abby4montana.com.
Lebih lanjut, Ferry memastikan bahwa tidak akan ada lagi proses hukum yang berlanjut terhadap dirinya dari pihak TNI. Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan berbagai pihak.
Sebelumnya, TNI sempat mengklaim menemukan indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry. Namun, langkah hukum TNI terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Meskipun demikian, TNI menegaskan akan tetap menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara, selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan bangsa.