DPR Siapkan RUU Perampasan Aset Baru

Darmawan

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset Baru

Makassar, abby4montana.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru, ungkap Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, inisiatif ini muncul setelah adanya pembahasan intensif di internal DPR. RUU ini akan menjadi prioritas setelah pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset Baru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu," ujar Yusril di Makassar, Kamis (11/9).

Sebelumnya, draf RUU Perampasan Aset sempat diusulkan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo. Namun, dengan pergantian pemerintahan, pembahasan draf tersebut ditunda untuk dievaluasi kembali.

Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi antara KUHAP dan RUU Perampasan Aset. Hal ini untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, mengingat KUHAP merupakan hukum acara pidana umum, sementara RUU Perampasan Aset adalah hukum acara pidana khusus.

Pemerintah dan DPR, menurut Yusril, memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan landasan hukum yang jelas terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Diharapkan, RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan dalam waktu dekat.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar