Jakarta, abby4montana.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diusulkan sebagai inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini menandai perubahan signifikan dari rencana awal yang menempatkan pemerintah sebagai pengusul.
"Saya mendengar ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini. Kami persilakan DPR untuk segera merevisi atau menambahi," ujar Yusril di Jakarta, Senin (8/9).

Pemerintah, kata Yusril, siap untuk berdiskusi kapan saja mengenai RUU tersebut. Pemerintah akan menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kesiapan pihaknya jika RUU ini menjadi inisiatif DPR. Menurutnya, hal ini tinggal menunggu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Baleg siap jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kita siap merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya," kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu meyakini RUU Perampasan Aset akan lebih cepat diselesaikan jika menjadi usul DPR. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR.