Jakarta (abby4montana.com) – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, menerima sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Rabu (3/9), atas tindakannya yang dinilai tidak profesional saat pengamanan unjuk rasa.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa ketidakprofesionalan Cosmas sebagai pimpinan berujung pada jatuhnya korban jiwa. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

"Tindakan terduga pelanggar dianggap tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa, mengakibatkan korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," tegas Trunoyudo dalam konferensi pers.
Sidang KKEP juga menghadirkan enam saksi yang berada di dalam rantis, yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Kompol Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Selain PTDH, Cosmas juga mendapat sanksi etika berupa tindakan tercela dan penempatan khusus selama 6 hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025. Keputusan ini menjadi sorotan tajam terkait standar profesionalisme anggota Polri dalam pengamanan aksi unjuk rasa.