Makassar – Polda Sulsel menetapkan 11 tersangka terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar pada aksi 29 Agustus lalu. Insiden tragis ini menewaskan tiga staf.
Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Rabu (3/9). Mereka diduga terlibat pembakaran dan penjarahan di kedua gedung DPRD.

"Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi," jelas Didik. Polisi masih menyelidiki dugaan penghasutan melalui live TikTok saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Penyelidikan juga dilakukan terkait kematian pengemudi ojek online, Rusdiansyah, yang diduga dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel.
Para tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan keamanan umum, serta pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Informasi ini dilansir dari abby4montana.com.