Land Cruiser Noel Disita KPK, Dua Mobil Lain Diburu

Darmawan

Land Cruiser Noel Disita KPK, Dua Mobil Lain Diburu

Jakarta, abby4montana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sebuah mobil Land Cruiser yang sebelumnya sempat dipindahkan dari kediaman Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penyitaan ini terkait erat dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kemarin, dari tiga kendaraan yang dicari, satu sudah dikembalikan ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9).

Land Cruiser Noel Disita KPK, Dua Mobil Lain Diburu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat ini, tim penyidik KPK masih berupaya menemukan dua mobil lainnya, yaitu Mercy dan BAIC, yang juga dilaporkan dipindahkan dari rumah dinas Noel. KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan atau terlibat dalam pemindahan kendaraan-kendaraan tersebut untuk bersikap kooperatif.

"KPK masih menelusuri dua kendaraan lainnya, dan kami mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memindahkan kendaraan tersebut agar kooperatif dan menyerahkannya ke KPK," tegas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Mereka termasuk Noel dan Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Tersangka lainnya adalah Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang), Fahrurozi (Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (Perwakilan PT Kem Indonesia), dan Miki Mahfud (pihak dari PT Kem Indonesia).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari pertama, hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

author avatar
Darmawan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar