Jakarta, abby4montana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lebar opsi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, dan sejumlah pihak lainnya.
Langkah ini dipertimbangkan seiring dengan temuan signifikan berupa barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai dan puluhan kendaraan bermotor roda empat dan dua, yang telah disita oleh penyidik.

"Ke depan, apabila dana yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini dialihkan, diubah bentuknya, dan memenuhi kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor tentang TPPU, maka bukan tidak mungkin akan kami terapkan," tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada abby4montana.com, Minggu (24/8).
Asep menjelaskan lebih lanjut alasan awal menjerat Noel dan 10 tersangka lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sangkaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, dan bukan suap. Menurutnya, KPK terikat batasan waktu 1×24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
"Dalam praktiknya, seringkali pemohon dari masyarakat atau perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan, namun oknum penyelenggara negara justru mempersulit dengan tujuan mendapatkan imbalan tertentu," ungkap Asep.
"Penerapan pasal suap dalam situasi seperti ini akan menjadi problematik, karena kedua belah pihak harus diproses. Hal ini justru akan memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.
KPK menduga Noel menerima jatah hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan satu unit motor Ducati. Aksi pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan 10 tersangka lain.
Salah satu aktor intelektual dalam kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) periode 2022-2025, yang diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mematok biaya pengurusan sertifikat K3 jauh di atas tarif resmi. KPK menyebut biaya resmi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun pemohon dipaksa membayar hingga Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.